
PERADABAN ISLAM RASULULLAH PERIODE MADINAH (622-632)
a.
Arti hijrah nabi ke madinah
b.
Dasar politik negeri madinah
c.
Pembentukan sistim sosial di madinah
DI SUSUN OLEH
NURHIDAYU
DOSEN PEMBIMBING
MUHAJIR DARWIS.S.Pd.i
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) BENGKALIS
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan
makalah SEJARAH ISLAM RASULULLAH PERIODE MADINAH ini sebatas pengetahuan dan
kemampuan yang saya miliki. Dan juga saya berterima kasih pada Bapak MUHAJIR
DARWIS.S.Pd.i selaku Dosen mata kuliah sejarah peradaban islam dan Penggerak
Mula yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang saya harapkan. Untuk itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang saya harapkan. Untuk itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Bengkalis,23september2013
|
NURHIDAYU
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
1. Arti hijrah Nabi ke
Madinah.....................................................................
1.1 Perjalanan Hijrah Rasulullah saw. ke Madinah.....................................
1.2 Rosulullah membina masyarakat islam madinah
2. Dasar Berpolitik
Negri Madinah...................................................................
3. Piagam Madinah Darussalam dan Darul islam.........................................
PENUTUP...........................................................................................................
BAB 1
1. Arti hijrah Nabi ke
Madinah
Hijrah menurut bahasa
berasal dari bahasa latin yaitu ”hegira” dan dikenal dalam bahasa arab هجر- يهجر هجرة yang berarti memutuskan
hubungan dengan orang lain. Dari pengertian menurut bahasa tersebut dapat
dipahami bahwa hijrah pada dasarnya dimaksudkan untuk menyingkirkan diri dari
tindakan-tindakan dan teroryang bersifat fisik yang dapat mencelakan diri sendiri.
Sementara itu Philip K. Hitti mengemukakan bahwa hijrah menurut istilah adalah akhir periode mekkah dan awal dimulainya periode madinah yang merupakan kebalikan dari hidup Muhammad saw., Dia meninggalkan kota besar tempatnya dilahirkan dan dibesarkan karena sangat meremehkannya, kemudian ia masuk kota besar yang mengangkatnya sebagai seorang pemimpin yang terhormat. Sementara hijrah menurut Nurcholis Madjid adalah tekad dalam meninggalkan kepalsuan, pindah sepenuhnya kepada kebenaran, dengan kesediaan untuk berkorban dan menderita, kerena keyakinan kemenangan terakhir akan dianugrahkan Allah kepada pejuang kebenaran itu.
Jadi pengertian hijrah
dalam hal ini menyangkut aspek spiritual dan kejiwaan, yakni suatu tekad yang
tidak mengenal kalah dalam menegakkan kebenaran. Selama 13 tahun hidup di kota
Mekkah, Rasulullah saw. Serta para pengikutnya sering mengalami cobaan besar
dan siksaan yang sangat pedih, disamping itu hak kemerdekaan mereka dirampas,
mereka diusir dan harta benda mereka disita. Siksaan pedih berupa dera cambuk
sangat meresahkan para sahabat dan kaum muslimin pada umumnya. Badan mereka
dipanggang, kabel sejenis serabut dikatkan pada tubuh karena tidak mau tunduk
kepada selain Allah, seperti Bilal bin Rabah orang yang kuat imannya dan bersih
hatinya, disiksa oleh Umay [1][2]bin
Khalaf untuk meninggalkan agama tauhid, namun ia tetap teguh mempertahankan
keimanannya. Itulah tekanan yang sangat dahsyat dialami Rasulullah beserta
pengikutnya selama menyampaikan dakwah demi tersebarnya risalah tauhid di
tengah-tengah kaum kafir Quraisy.
Namun ancaman dan
tindakan kekerasan yang dialami Rasulullah saw. tersebut masih bisa dilalui
dengan penuh kesabaran dan keteguhan iman. Tekanan itu baru dirasakan sangat
meresahkan bagi Rasulullah saw. Setelah Khadijah, istri Rasululah saw.
Meninggal dunia. dirinya telah kehilangan istri tercinta tempat curahan kasih
sayangnya. Kesedihan itu kembali bertambah setelah tidak lama berselang paman
Rasulullah saw. yaitu Abu Thalib juga bepulang ke rahmatullah. Kematian Abu
Thalib ini menyebabkan Rasullah saw. telah kehilangan pelindung setia yang
senantiasa melindunginya dari berbagai macam ancaman. Kepergian Abu Thalib
untuk selama-lamanya ini telah memberi peluang kepada kaum kafir QuraisyUntuk
tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan kepada Rasulullah saw. berserta
para pengikutnya.
Kaum musyrikin Quraisy semakin gila
melancarkan intimidasi terhadap kaum muslimin.
Keadaan tersebut telah membuat kehidupan umat Islam di Mekah sudah tidak
kondusif lagi, oleh karena itu setelah melakukan perjanjian aqabah yang ke dua
di mana ada 73 jama’ah haji dari datang dari yatsrib meminta kepada Nabi saw.
Agar berkenan pindah ke yatsrib, mereka berjanji akan melindungi Nabi saw. dari
segala macam ancaman. Hal ini membuat Nabi saw. Segera memerintahkan para
sahabatnya untuk hijrah ke yas\rib. Dalam waktu dua bulan hampir semua kaum
muslimin sekitar 150 orang telah meninggalkan kota Mekkah.
Menurut al-Faruqi bahwa
yang melatar belakangi hijrah Rasulullah saw. Ke Madinah adalah gerakan untuk
mencari keselamatan. Dan ini merupakan upaya untuk mencari tempat yang dapat
dijadikan sebagai titik tolak bagi perkembangan keimanan baru sekaligus untuk
menata ulang masyarakat muslim, baik sebagai tatanan sosial maupun Negara. Hal
tersebut dipertegas oleh Abdullah al-Hatib, bahwa hijrah selain penghindaran
dari fitnah dan cobaan, juga juga untuk menjalin ikatan yang kuat, menghimpun
kekuatan, memperoleh daerah strategis untuk membentuk suatu kekuatan politik.
Sedangkan menurut Ali
Syariati bahwa hal lain yang mendorong hijranya Nabi saw. Dan kaum Muslimin ke
Madinah, Pertama, mengembangkan dan menyebarluaskan pemikiran dan Aqidah ke
wilayah-wilayah lain dalam rangka menunaikan tugas risalah kemanusiaan yang
universal, serta melaksanakan tanggung jawab dalam rangka menyadarkan,
membebaskan dan menyelamatkan umat manusia dari kehancuran aqidah. Kedua,
mengaharapkan tercapainya kemungkinan-kemungkinan baru dan ditemukannya
lingkungan yang mendukung perjuagan di luar wilayah sosial-politik yang zalim,
guna melakukan perjuangan menentang kezaliman tersebut. Dari penjelasan
tersebut diatas dapat dipahami bahwa latar belakang hijranya Rasulullah saw.
Beserta kaum muslimin tidak lain adalah untuk menyelamatkan diri dan juga juga
menyelamatkan Agama tauhid, risalah kebenaran yang sedang berada dalam tanggung
jawabnya. Hijrah tersebut bukan berarti lari dari tanggung jawab karena tidak
tahan menerima tantangan, melainkan hijrah itu itu dilakukan, semata-mata untuk
mencari tempat yang kondusif untuk selanjutnya menyusun kekuatan baru demi
tercapainya kemenangan yang diharapkan.
1.1 Perjalanan Hijrah Rasulullah saw. ke Madinah
Setelah penggerogotan orang-orang
kafir Quraisy semakin menjadi-jadi, maka Nabi saw. Langsung menginstruksikan
agar para sahabatnya untuk segera berhijrah ke Yastrib, sejak saat itu kota
Mekah menjadi kosong dari populasi muslim. yang tersisa hanya Nabi saw., Abu
Bakar, dan Ali bin Abi Thalib. Sebenarnya Abu Bakar pun sudah berniat untuk
mengikuti jejak orang-orang muslim yang telah berhijrah sebelumnya, Namun
ketika ia meminta izin kepada Nabi saw. akan maksud itu, Nabi menjawab dengan
cara sungguh-sungguh, mengingat situasi yang semakin kritis. Nabi mengatakan
kepada Abu Bakar “jangan tergesah-gesah, mudah-mudahan Allah swt. Memberimu
seorang teman”. Pernyataan tersebut membuat Abu Bakar sangat gembira, karena
dia berharap mudah-mudahan teman yang dimaksud Nabi saw. adalah dirinya
sendiri. Ungkapan Nabi saw. dan harapan Abu Bakar tersebut menunjukkan bahwa
keputusan hijrahnya Nabi saw. ke Madinah sangat rahasia, sehingga sahabat
terdekatnyapun nyaris tidak mengetahuinya. Bahkan sebagian besar dari
pengikutnya memperkirakan bahwa Nabi saw. akan tetap di Mekah melanjutkan
perjuangannya, setelah memerintahkan pengikutnya untuk berhijrah.
Sementara itu berita-berita
yang datang dari yasrib semakin menghawatirkan Quraisy, sebab kaum muhajirin
semua telah berkumpul di Yasrib dan penduduk negeri tersebut menyambutnya
dengan penuh kemuliaan. Kenyataan ini membuat orang-orang Quraisy menjadi
curiga jangan-jangan Muhammad juga akan keluar dari Mekah bergabung dengan
sahabat-sahabatnya di sana. Dengan alasan ini, mereka pun mengadakan pertemuan
di Dar al-Nadwa dan memutuskan Muhammad harus dibunuh beramai-ramai. Setelah kesepakatan kaum Quraisy untuk
menghabisi nyawa Rasulullah saw. maka Malaikat Jibril datang menemui Nabi dan
mengabarkan kepadanya tentang persekongkolan kaumnya. Dia menyuruh Nabi untuk
segera pergi meninggalkan rumanya dan menetapkan waktu untuk berhijrah. Setelah
itu Nabi saw. pun pergi ke rumah Abu Bakar untuk menyampaikan bahwa Allah telah
mengizinkannya untuk berhijrah sambil merancang strategi perjalanannya. Di
sinilah dimulainya kisah yang paling cemerlang dan indah yang pernah dikenal
manusia dalam sejarah mencari kebenaran dan mempertahankan keyakinan dan
keimanan yang penuh resiko dan bahaya.
Setelah matahari
terbenam, malam telah mencapai keheningan, pemuda-pemuda yang sudah
dipersiapkan Quraisy untuk membunuh Nabi saw. sudah mengepung rumahnya. Pada
saat-saat yang kritis itu Nabi menyampaikan kepada Ali bin Abi Thalib untuk
tidur di tempat tidurnya dengan menggunakan selimut yang biasa dipakainya.
Kemudian Nabi saw. keluar rumah menyibak kepungan mereka. Para pembunuh bayaran
ini tidak melihat Nabi sedikit pun, karena Allah telah membutakan mereka
sehingga mereka tidak bisa melihat.
Rasulullah saw. meninggalkan rumah pada malam hari tanggal 27 shafar tahun 14 Nubuwah, lalu menuju rumah Abu Bakar kemudian pergi meninggalkan Mekah melewati jalur selatan, jalur yang berlawanan dengan jalur utama ke Madinah yang mengarah ke utara. Keduanya menempuh jalan ini sekitar lima mil hingga tiba di gunung Tsaur lalu kemudian memasuki seguah gua yang berada di puncak gunung yang di sebut gua Tsaur. Nabi dan Abu Bakar bersembunyi di Gua tersebut selama tiga malam.
Rasulullah saw. meninggalkan rumah pada malam hari tanggal 27 shafar tahun 14 Nubuwah, lalu menuju rumah Abu Bakar kemudian pergi meninggalkan Mekah melewati jalur selatan, jalur yang berlawanan dengan jalur utama ke Madinah yang mengarah ke utara. Keduanya menempuh jalan ini sekitar lima mil hingga tiba di gunung Tsaur lalu kemudian memasuki seguah gua yang berada di puncak gunung yang di sebut gua Tsaur. Nabi dan Abu Bakar bersembunyi di Gua tersebut selama tiga malam.
Setelah keadaan sudah
sedikit stabil Nabi saw. bersama Abu Bakar beserta seorang penunjuk jalan,
melanjutkan perjalanan menuju ke selatan melewati Tihamah dekat pantai Laut
Merah, sebuah jalan yang tidak biasa dilalui oleh orang. Mereka berjalan dengan
panas membara di tengah padang pasir, namun kesulitan itu tidak lagi
dihiraukan. Hanya dengan ketenangan Hati kepada Allah dan adanya kedip bintang
di gelap malam membuat hati dan perasaan mereka terasa lebih aman.
Pada hari senin 8 Rabiul awal tahun ke 14 dari nubuwah, atau tahun pertama dari hijrah, bertepatan dengan 23 September 622 M., Rasulullah saw. tiba di Quba. Dia berada di Quba selama empat hari, di kampung ini Nabi saw. membangun sebuah masjid dan shalat di dalamnya. Inilah masjid pertama yang didirikan atas dasar taqwa setelah nubuwah. Kemudian pada hari jum’at Nabi saw. melanjutkan perjalanan, dan seusai shalat jum’at Nabi Muhammad saw. memasuki Madinah.
Sejak masa itulah Yastrib dinamakan
Madinatun-nabi, atau disingkat dengan Madinah. Inilah hari yang sangat
monumental, semua rumah, dan jalan ramai dengan suara tahmid dan taqdis
sementara anak-anak gadis mereka mendendangkan bait-bait syair karena senang dan
gembira. Tidak satupun tempat yang dilalui, melainkan penghuninya meminta Nabi
saw. untuk singgah di rumahnya, namun onta Nabi Muhammad saw. terus berjalan
hinggga sampai di sebuah kebun tempat penjemuran korma, di situlah ontanya
berhenti, hingga Nabi saw. turun dari ontanya. Di tempat inilah Nabi saw.
mendirikan Masjid Nabawi sekaligus juga menjadi tempat tinggalnya.
1.2 Rasulullah
saw. Membina Masyarakat Islam Madinah
Di Madinah Nabi saw. membangun tatanan masyarakat dan sosial politik yang menjadi landasan bagi pembangunan masyarakat madani. Dalam konteks modern sekarang, tatanan ini dapat disebut sebagai sebuah Negara. Sementara dalam kaca mata politik, Madinah dapat dikatakan sebagai Negara dalam pengertian yang sesungguhnya, karena telah memenuhi syarat-syarat pokok pendirian suatu Negara, yaitu adanya wilayah, rakyat, pemerintah dan undang-undang dasar (konstitusi).
Di Madinah selain Nabi saw. Sebagai
pemimpin agama, Dia juga adalah kepala Negara. Dalam rangka memperkokoh
masyarakat dan Negara baru itu, ia segera meletakkan dasar-dasar kehidupan
bermasyarakat.
1. Dasar pertama adalah pembangunan masjid. Masjid
selain sebagai tempat shalat, juga sebagai sarana penting untuk mempersatukan
kaum muslimin dan mempertalikan jiwa mereka, di samping sebagai tempat
bermusyawarah merundingkan masalah-masalah yang dihadapi. Masjid pada masa itu
juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan.
2. Dasar kedua adalah
ukhuwah islamiyah, persaudaraan sesama muslim. Nabi mempersaudarakan kaum
Muhajirin yaitu orang-orang yang hijrah dari Mekah ke Madinah, dan kaum Anshar
yaitu penduduk Madinah yang sudah masuk Islam dan ikut membantu kaum Muhajirin
tersebut. Dengan demikian setiap muslim merasa terikat dengan suatu
persaudaraan dan kekeluargaan. Dengan persaudaraan ini, Rasulullah saw. telah
menciptakan suatu kesatuan yang berdasarkan agama sebagai pengganti dari
persatuan yang berdasarkan kabilah.
3. Dasar ketiga adalah,
menjalin hubungan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam. Di Madinah
disamping dihuni orang-orang Arab Islam, juga terdapat golongan masyarakat
Yahudi dan orang-orang arab yang masih menganut agama nenek moyang mereka. Agar
stabilitas masyarakat dapat diwujudkan maka nabi saw. mengadakan ikatan
perjanjian dengan mereka. Sebuah piagam yang menjamin setiap golongan
masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan.
Kemerdekaan beragama dijamin, dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban
mempertahankan keamanan negeri itu dari serangan luar. Perjanjian tertulis itu
disebut shahifat atau yang kemudian lebih terkenal dengan sebutan piagam
Madinah (Mitsaq al Madinah) atau Konstitusi Madinah. Piagam ini memuat
undang-undang untuk mengatur keidupan sosial politik bersama kaum Muslim dan
non-Muslim, yang menerima dan mengakui Nabi saw. sebagai pemimpin mereka.
2. Dasar Berpolitik Negri Madinah
Para sejarawan Barat
maupun Timur menganggap Piagam Madinah sebagai dokumen politik yang paling
lengkap dan paling tua usianya. Piagam ini jauh mendahului konstitusi Amerika
Serikat (1787) yang biasanya dipandang sebagai konstitusi pertama di dunia yang
dipelopori oleh Declaration of Human Rights (5 Juli 1775). Ia juga mendahului
konstitusi prancis (1795) yang dipelopori Les droits de I’ home et du citoyen
(Agustus 1789). Bahkan ia juga mendahului konvensi (konstitusi tidak tertulis)
Inggris yang disebut Magna Charta (15 Juni 1512). Singkatnya Piagam Madinah
meliputi segala pernyataan yang mempelopori setiap konstitusi tersebuut, baik
bersifat proklamasi, deklarasi maupun yang lainnya.
Piagam Madinah merupakan contoh konkret keserasian hidup bernegara dan beragama. Sejumlah pengamat Barat pun mengakui bahwa Piagam Madinah merupakan sebuah konsensus bersama antara berbagai golongan, ras, suku maupun agama yang paling demokrasi sepanjang sejarah. Piagam Madinah telah mewariskan prinsip-prinsip yang tahan banting dalam menata masyarakat pluralistik yang harmonis berlandaskan moral religius yang kokoh dan agung. Dengan Piagam Madinah Rasulullaah saw. Telah membuktikan bahwa Islam rahmat bagi seluruh manusia. Pesan-pesan Islam dapat diterima oleh semua kalangan termasuk pemeluk Yahudi dan Nasrani, sehingga tercipta suatu tatanan yang adil dan damai.
Menurut analisis Suyuti
Pulungan, naskah Piagam Madinah mengandung beberapa prinsip yaitu:
Prinsip persatuan dan persaudaraan, persamaan, kebebasan, tolong-menolong dan membela yang teraniaya, hidup bertetangga, keadilan, musyawarah, pelaksanaan hukum dan saksi hukum, kebebasan beragama dan hubungan antar pemeluk agama, pertahanan dan perdamaian, amar ma’ruf dan nahi munkar, kepemimpinan dan tanggung jawab pribadi dan kelompok, serta prinsip ketakwaan dan ketaatan.
Sebagai sebuah produksi peradaban, piagam Madinah banyak memberikan pelajaran penting bagaimana umat beragama membangun suatu tatanan masyarakat yang adil dan manusiawi. Tatanan yang yang didambakan itu dapat tercapai karena substansi piagam itu memenuhi syarat yang memungkinkan terwujudnya suatu konstelasi masyarakat yang berkeadilan dan berperadaban.
Dalam menjalankan roda pemerintahan Nabi saw. Sebagai kepala Negara menggunakan perinsip keadilan yang harus dijalankan kepada setiap penduduk tanpa pandang bulu. Nabi juga menerapkan prinsip musyawarah untuk memecahkan segala macam persoalan. Selain itu, Nabi saw. tidak hanya mengakomodasi kepentingan kaum muslimin, melainkan juga kaum Yahudi dan mempersatukan kedua ummat yang serumpun itu di bawah kepemimpinannya. Nabi juga bertindak sebagai hakim yang mengadili perkara-perkara yang terjadi di tengah masyarakat. Untuk mengadili pelanggaran ketertiban umum, Nabi saw. membentuk lembaga hisbah yang bertugas melakukan ketertiban atas perilaku perdagangan di pasar-pasar. Tidak sebatas itu saja, nabi juga mengelola zakat, pajak dan ghanimah untuk kesejahteraan penduduk.
Sementara itu untuk
pemerintahan daerah, Nabi saw. mengangkat para gubernur atau hakim. Salah satu
diantaranya adalah mengangkat Muadz bin Jabal menjadi gubernur di Yaman.
Sedangkan untuk memperlancar tugas-tugas kenegaranaan, Nabi saw. dibantu oleh
beberapa orang sekretaris seperti Zaid bin Tsabit dan Ali bin Abi Thalib. Dalam
hubungan internasional, Nabi menjalankan hubungan diplomatik dengan Negara-negara
sahabat. Ia mengirim surat dakwah kepada kepala Negara lain, diantaranya adalah
Persia, Abbessinnia, Oman, Yamamah, Bahrain, Syam dan Yaman. Hal ini merupakan
langkah untuk menjalin hubungan diplomatik secara damai.
Dari berbagai
pernyataan di atas membuktikan bahwa Nabi saw. dalam menjalankan tugasnya
sebagai pemimpin agama dan juga kepala Negara telah menjalankan pola
pendelegasian wewenang dan kehidupan berkonstitusi. Negara Madinah dibangun
dengan tatanan sosial politik tidak dengan kemauan pribadi, melainkan secara
bersama-sama serta tidak atas perinsip-perinsip ad hoc (sementara) yang dapat
berubah-ubah sejalan dengan kehendak pemimpin, melainkan oleh perinsip yang
dilembagakan dalam sebuah dokumen kesepakatan semua anggota masyarakat, yaitu
konstitusi.
Dengan demikian negara
yang didirikan Nabi saw. di Madinah tidak hanya membuktikan bahwa Rasulullah
saw. Memang seorang negarawan, ahli politik dan ekonomi, tetapi juga sekaligus
mematahkan tuduhan Barat bahwa Islam anti demokrasi. Sebab sebelum Negara
demokrasi menemukan bentuknya di Barat, Rasulullah saw. justru telah meletakkan
dasar-dasar demokrasi yang sanggup menjawab kebutuhan bermasyarakat dan
bernegara.
3. Piagam Madinah Darussalam dan Darul islam
Piagam Madinah
disepakati tidak lama sesudah umat muslim pindah ke Yatsrib yang waktu itu
masih tinggi rasa kesukuannya. Oleh karena itu ada baiknya kita mengetahui
motif apa yang menjadi latar belakang hijrahnya umat Muslim Mekkah ke Madinah
yang waktu itu masih bernama Yatsrib. Hal ini penting untuk kita mengetahui
mengapa agama Islam yang lahir di
Mekkah itu justru malah kemudian dapat berkembang subur di Madinah. Dan
kemudian mendapat kedudukan yang kuat setelah adanya persetujuan Piagam Madinah.Dakwah
Nabi di Mekkah dapat dikatakan kurang berhasil. Sampai kepada tahun kesepuluh
kenabian baru sedikit orang yang menyatakan diri masuk Islam. Bahkan ada
beberapa diantaranya yang memeluk agama Islam dengan sepenuh hati mereka.
Sebelum Nabi melaksanakan hijrah, Beliau banyak mendapat ancaman dari kafir
Quraisy. Tidak hanya gangguan psikis yang Beliau alami, tapi juga diancam
secara fisik. Bahkan beberapa kali diancam untuk dibunuh. Tapi Nabi selalu
sabar dalam menghadapi gangguan-gangguan tersebut. Dasar yang dipakai Nabi
dalam menghadapi gangguan kaum kafir Quraisy tersebut adalah surat Fushshilat
ayat 34, yang berbunyi :
وَلاَ
تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلاَ السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ {فصّلت : 34}
Artinya: “Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah
kejahatan itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu
dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat
setia. (QS. Fushshilat : 34).
Kota Yatsrib mempunyai
hubungan yang sangat erat dengan Nabi. Bukan saja karena Makkah dan Yatsrib
sama-sama berada di propinsi Hijaz, tetapi juga beberapa faktor lain yang ikut
menentukan, yaitu :
a. Abdul Muthalib, kakek Nabi lahir dan dibesarkan di Madinah ini sebelum
akhirnya menetap di Makkah. Apalagi hubungan kakek dan cucu ini sangat erat dan
penuh kasih sayang. Maka hubungan kakek nabi yang erat dengan Madinah juga
membawa bekasnya pada diri Nabi.
b. Ayah Rasulullah, Abdullah ibn Abdul Muthalib wafat dan dimakamkan di
Madinah. Nabi pernah ziarah ke sana bersama ibundanya. Ibunda Nabi wafat dalam
perjalanan pulang dari ziarah tersebut. Dengan demikian Madinah bukan tempat
yang asing bagi Nabi. Setidak-tidaknya Nabi pernah berhubungan dengan kota atau
penduduk kota tersebut.
c. Penduduk Madinah dari suku Arab bani Nadjar punya hubungan kekerabatan
dengan Nabi. Kedatangan Nabi di Madinah disambut layaknya kerabat yang datang
dari jauh, bukan orang asing.
d. Sebagian besar penduduk kota Yatsrib punya mata pencaharian sebagai
petani, di samping itu iklim di sana lebih menyenangkan dari pada kota Makkah.
Untuk itu dapat dimaklumi bila penduduknya lebih ramah dibandingkan penduduk
kota Makkah.
Demikian beberapa
faktor yang dapat di kemukakan yang membantu diterimanya Nabi di Madinah dan
mengapa Nabi memilih kota Yatsrib atau Madinah sebagai kota tempat tujuan
Hijrahya, selain itu juga merupakan petunjuk Allah yang memberi jalan bagi
terbukanya syiar agama Islam. Demikianlah reaksi penduduk Madinah bagaimana
mereka menanti kedatangan Rasul mereka. Selain itu dakwah yang disampaikan Nabi
setiap musim haji di Baitullah, juga perjanjian Baitul Aqabah pertama dan kedua
yang disepakati pada tahun kedua belas dan ketiga belas dari kenabian semakin
memuluskan jalan bagi Nabi untuk diterima di Madinah. Perjanjian Aqabah I dan
II mempersiapkan Nabi dan kaum Muslimin secara psikologis dan sosiologis dalam
pelaksanaan hijrah yang amat bersejarah.
Madinah adalah sebuah
kota kurang lebih berjarak 400 kilometer di sebelah utara kota Makkah. Penduduk
kota Yatsrib terdiri dari beberapa suku Arab dan Yahudi. Suku Yahudi terdiri
Bani Nadzir, Bani Qainuna, dan Bani Quraidzah yang mempunyai kitab suci sendiri,
lebih terpelajar dibandingkan penduduk Yatsrib yang lain. Sedangkjan suku
Arabnya terdiri dari suku Aus, dan Khazraj, di mana kedua suku itu selalu
bertempur dengan sengitnya dan sukar untuk didamaikan
Nabi Muhammad datang
dengan membawa perubahan. Beliau mengajarkan penghapusan kelas antara orang
kaya dengan orang miskin, golongan buruh dengan golongan juragan. Yang ada
hanyalah hubungan persaudaraan, saling mengasihi dan menyantuni pada yang
membutuhkan. Beliau telah dapat menciptakan jalinan yang suci dan murni dan
telah berhasil mengikat suku Aus dan Khazraj dalam suatu hubungan cinta kasih
dan persaudaraan.
Sejak Nabi hijrah ke
Madinah dan sesudah menetap di sana dan setelah masjid dan rumah beliau siap
didirikan, tidak lain yang menjadi fikirannya adalah menyiarkan agama Islam,
sebagai tujuan utama beliau.Sebagai seorang pemimpin, maka beliau merasa punya
tanggung jawab besar terhadap diri dan pengikutnya. Beliau tidak saja harus
giat menyiarkan agama Islam, tetapi juga sebagai seorang pemimpin tidak boleh
membiarkan musuh-musuh dari dalam dan dari luar mengganggu kehidupan masyarakat
muslim. Pada tahap ini beliau menghadapi tiga kesulitan utama :
a. Bahaya dari kalangan Quraisy dan kaum Musyrik lainnya di Jazirah Arab.
b. Kaum Yahudi yang tinggal di dalam dan di luar kota dan memiliki kekayaan
dan sumberdaya yang amat besar.
c. Perbedaan di antara sesama pendukungnya sendiri karena perbedaan
lingkungan hidup mereka.
Dan karena perbedaan
lingkungan hidup, maka kaum muslimin Anshar dan Muhajirin mempunyai latar
belakang kultur dan pemikiran yang sangat berbeda. Hal ini masih di tambah lagi
dengan permusuhan sengit yang telah terjadi selama 120 tahun lebih antara dua
suku Anshar, yaitu Bani Aus dan Bani Khazraj. Sangat sulit bagi Nabi mengambil
jalan tengah untuk mempersatukan mereka dalam kehidupan religius dan politik
secara damai.
Tetapi akhirnya Nabi
dapat mengatasi masalah tersebut secara damai dengan cara yang amat bijaksana.
Mengenai masalah yang pertama dan kedua, beliau berhasil mengikat penduduk
Madinah dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan yang akan di bahas
nanti. Sedangkan untuk mengatasi masalah yang ketiga beliau berhasil
memecahkannya dengan jalan keluar yang amat bijak dan sangat jenius. Untuk mengatasi adanya perbedaan di antara
kaum muslimin, maka Nabi mempersaudarakan di antara mereka layaknya saudara
kandungan yang saling pusaka mempusakai. Jika salah satu dari kedua bersaudara
yang baru dipersatukan tersebut wafat, maka saudara angkatnya berhak atas
seperenam harta warisannya. Perlu diketahui hukum waris sebagaimana kita kenal
sekarang belum berlaku saat itu.
Upaya yang dilakukan
Rasul itu telah menjadi alat yang ampuh untuk mematikan segala perang saudara
dan permusuhan yang dulu selalu timbul di antara mereka. Iklim baru ini sangat
menunjang perkembangan agama Islam di Madinah. Sehingga dalam tempo yang amat
pendek, tidak lebih dari dua belas bulan sesudah Rasul menetap di Madinah,
menurut keterangan Ibnu Ishaq yang wafat dalam temp hari tidak ada lagi satu
rumah orang Madinah yang belum Islam selain daripada suku kecil dari suku Aus.
Selama beberapa minggu
di Madinah, Rasul menelaah situasi kota Madinah dengan mempelajari keadaan
politik, ekonomi, sosial dan sebagainya. Beliau berusaha mencari jalan
bagaimana agar penduduk asli dan kaum muhajirin dapat hidup berdampingan dengan
aman. Untuk mengatasi kesulitan yang pertama dan kedua Nabi Muhammad membuat
suatu perjanjian dengan penduduk Madinah baik Muslimin, Yahudi ataupun
musyrikin.
Dalam perjanjian itu
ditetapkan tugas dan kewajiban Kaum Yahudi dan Musyrikin Madinah terhadap
Daulah Islamiyah di samping mengakui kebebasan mereka beragama dan memiliki
harta kekayaannya. Dokumen politik, ekonomi, sosial dan militer bagi segenap
penduduk Madinah, baik Muslimin, Musyrikin, maupun Yahudinya. Secara garis
besar perjanjian itu memuat isi sebagai berikut :
a. Bidang ekonomi dan sosial
Keharusan orang kaya
membantu dan membayar utang orang miskin, kewajiban memelihara kehormatan jiwa
dan harta bagi segenap penduduk, mengakui kebebasan beragama dan melahirkan
pendapat, menyatakan kepastian pelaksanaan hukum bagi siapa saja yang bersalah,
dan tidak ada perbedaan antara siapapun di depan pengadilan.
b. Bidang militer
Antara lain
menggariskan kepemimpinan Muhammad bagi segenap penduduk Madinah, baik
Muslimin, Yahudi ataupun Musyrikin, segala urusan berada di dalam kekuasaannya.
Beliaulah yang menyelesaikan segala perselisihan antara warga negara. Dengan
demikian jadilah beliau sebagai Qaaid Aam (panglima tertinggi) di Madinah.
Keharusan bergotong royong melawan musuh sehingga bangsa Madinah merupakan satu
barisan menuju tujuan. Dan tidak boleh sekali-kali kaum Musyrikin Madinah
membantu Musyrikin Makkah (Quraisy). Baik dengan jiwa ataupun harta, dan
menjadi kewajiban kaum Yahudi membantu belanja perang selama kaum Muslimin
berperang.
Adapun isi perjanjian itu sebagaimana terlampir.
1.
Arti Penting Piagam Madinah
Adapun Piagam Madinah
itu mempunyai arti tersendiri bagi semua penduduk Madinah dari masing-masing
golongan yang berbeda. Bagi Nabi Muhammad, maka Ia diakui sebagai pemimpin yang
mempunyai kekuasaan politis. Bila terjadi sengketa di antara penduduk Madinah
maka keputusannya harus dikembalikan kepada keputusan Allah dan kebijaksanaan
Rasul-Nya. Pasal ini menetapkan wewenang pada Nabi untuk menengahi dan
memutuskan segala perbedaan pendapat dan permusuhan yang timbul di antara
mereka.
Hal ini sesungguhnya
telah lama diharapkan penduduk Madinah, khususnya golongan Arab, sehingga
kedatangan Nabi dapat mereka terima. Harapan ini tercermin di dalam Baitul
Aqabah I dan II yang mengakui Muhammad sebagai pemimpin mereka dan mengharapkan
peranannya di dalam mempersatukan Madinah.
Sedangkan bagi umat
Islam, khususnya kaum Muhajirin, Piagam Madinah semakin memantapkan kedudukan
mereka. Bersatunya penduduk Madinah di dalam suatu kesatuan politik membuat
keamanan mereka lebih terjamin dari gangguan kaum kafir Quraisy. Suasana yang
lebih aman membuat mereka lebih berkonsentrasi untuk mendakwahkan Islam.
Terbukti Islam berkembang subur di Madinah ini.
Bagi penduduk Madinah
pada umumnya, dengan adanya kesepakatan piagam Madinah, menciptakan suasana
baru yang menghilangkan atau memperkecil pertentangan antar suku. Kebebasan
beragama juga telah mendapatkan jaminan bagi semua golongan. Yang lebih
ditekankan adalah kerjasama dan persamaan hak dan kewajiban semua golongan
dalam kehidupan sosial politik di dalam mewujudkan pertahanan dan perdamaian.
Piagam Madinah ternyata
mampu mengubah eksistensi orang-orang mukmin dan yang lainnya dari sekedar
kumpulan manusia menjadi masyarakat politik, yaitu suatu masyarakat yang
memiliki kedaulatan dan otoritas politik dalam wilayah Madinah sebagai tempat
mereka hidup bersama, bekerjasama dalam kebaikan atas dasar kesadaran sosial
mereka, yang bebas dari pengaruh dan penguasaan masyarakat lain dan mampu
mewujudkan kehendak mereka sendiri.
Muhammad Jad Maula Bey,
dalam bukunya “Muhammad al-Matsalul Kamil” menyimpulkan, bahwa di dalam
waktu yang relatif pendek tersebut Nabi telah sukses menciptakan tiga pekerjaan
besar, yaitu:
a. Membentuk suatu umat yang menjadi umat yang terbaik
b. Mendirikan suatu
“negara” yang bernama Negara Islam; dan
c. Mengajarkan suatu
agama, yaitu agama Islam
KESIMPULAN
Hijrah memiliki makna yang lebih
jauh dari sekedar berpindah, ia adalah strategi dakwah, ketaatan atas perintah
Allah SWT, pengorbanan harta dan kecintaan terhadap tanah air sehingga dengan
mudah pula kita menyimpulkan bahwa peristiwa berpindahnya Nabi Muhammad Saw.
dari Makkah ke Madinah bukan sekedar pindah karena lantaran terusir dan
terancam oleh kafir Quraisy tetapi ia adalah gambaran ketaatan hamba kepada
pencipta-Nya dan gambaran kebenaran janji Allah SWT atas orang beriman yang mau
bersabar dengan mengorbankan harta, bahkan jiwa yang mereka miliki, lalu Allah
SWT membalasnya dengan kemenangan dan kemuliaan.
Dasar
berpolitik negeri Madinah adalah prinsip keadilan yang harus dijalankan kepada
setiap penduduk tanpa pandang bulu. Dalam perinsip keadilan diakui adanya
kesamaan derajat antaramanusia yang satu dengan manusia yang lain, yang
membedakan di antara mereka hanyalah taqwa kepada Allah. Yang lain adalah
prinsip musyawarah untuk memecahkan segala persoalan dengan dalil al-Qur’an “
Dan bermusyawarahlah di antara mereka dalam suatu urusan”(Q.S. al-Syura,42:38).
Dalam piagam
Madinah setiap kelompok menyepakati 5 perjanjian :
1. Tiap kelompok dijamin
kebebasan dalam beragama;
2. Tiap kelompok berhak menghukum anggota kelompoknya yang bersalah;
3. Tiap kelompok harus saling membantu dalam mempertahankan Madinah baik
yang muslim maupun yang non muslim;
4. Penduduk Madinah semuanya sepakat mengangkat Muhammad SAW sebagai
pemimpinnya dan memberi keputusan hukum segala perkara yang dihadapkan
kepadanya;
5. Meletakkan
landasan berpolitik, ekonomi dan kemasyarakatan bagi negeri Madinah yang baru
dibentuk. Sementara perekonomian Madinah dikuasai oleh orang Yahudi yang
terkenal mahir dalam melakukan aktivitas perekonomian. Kebijakan tersebut di
antaranya melarang riba, gharar, ihtikar, tadlis dan market inefficiency.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, H Mas’oed (2008).
“Makna Hijrah Rasulullah SAW” [online]. Diambil dari: http://hmasoed.wordpress.com/2008/05/09/makna-hijrah-rasulullah-saw/
Hosen, Nadirsyah (2002). “Islam
Periode Makkah dan Madinah” Jakarta. Diambil dari: http://media.isnet.org/isnet/Nadirsyah/MM.html
Hanif, Zainur (2008). “Teks Piagam
Madinah” [online]. Diambil dari: http://zainurihanif.com/2008/12/23/teks-piagam-madinah/
[3] Hanif,
Zainur (2008). “Teks Piagam Madinah” [online]. http://zainurihanif.com/2008/12/23/teks-piagam-madinah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar