Minggu, 29 September 2013

sejarah peradaban islam


MAKALAH

PERADABAN ISLAM RASULULLAH PERIODE MADINAH (622-632)
a.      Arti hijrah nabi ke madinah
b.   Dasar politik negeri madinah
c.    Pembentukan sistim sosial di madinah
DI SUSUN OLEH














 







NURHIDAYU

DOSEN PEMBIMBING
MUHAJIR DARWIS.S.Pd.i

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) BENGKALIS
2013


KATA PENGANTAR


     Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah SEJARAH ISLAM RASULULLAH PERIODE MADINAH ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang saya miliki. Dan juga saya berterima kasih pada Bapak MUHAJIR DARWIS.S.Pd.i selaku Dosen mata kuliah sejarah peradaban islam dan Penggerak Mula yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
      Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang saya harapkan. Untuk itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang.

      Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Bengkalis,23september2013


NURHIDAYU






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................... i   
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii

1. Arti hijrah Nabi ke Madinah.....................................................................

1.1    Perjalanan Hijrah Rasulullah saw. ke Madinah.....................................

1.2  Rosulullah membina masyarakat islam madinah                                      


2. Dasar Berpolitik Negri Madinah...................................................................

3.  Piagam Madinah Darussalam dan Darul islam.........................................

PENUTUP...........................................................................................................











BAB 1


1. Arti hijrah Nabi ke Madinah
Hijrah menurut bahasa berasal dari bahasa latin yaitu ”hegira” dan dikenal dalam bahasa arab هجر- يهجر هجرة  yang berarti memutuskan hubungan dengan orang lain. Dari pengertian menurut bahasa tersebut dapat dipahami bahwa hijrah pada dasarnya dimaksudkan untuk menyingkirkan diri dari tindakan-tindakan dan teroryang bersifat fisik yang dapat mencelakan diri sendiri.

          Sementara itu Philip K. Hitti mengemukakan bahwa hijrah menurut istilah adalah akhir periode mekkah dan awal dimulainya periode madinah yang merupakan kebalikan dari hidup Muhammad saw., Dia meninggalkan kota besar tempatnya dilahirkan dan dibesarkan karena sangat meremehkannya, kemudian ia masuk kota besar yang mengangkatnya sebagai seorang pemimpin yang terhormat. Sementara hijrah menurut Nurcholis Madjid adalah tekad dalam meninggalkan kepalsuan, pindah sepenuhnya kepada kebenaran, dengan kesediaan untuk berkorban dan menderita, kerena keyakinan kemenangan terakhir akan dianugrahkan Allah kepada pejuang kebenaran itu.
Jadi pengertian hijrah dalam hal ini menyangkut aspek spiritual dan kejiwaan, yakni suatu tekad yang tidak mengenal kalah dalam menegakkan kebenaran. Selama 13 tahun hidup di kota Mekkah, Rasulullah saw. Serta para pengikutnya sering mengalami cobaan besar dan siksaan yang sangat pedih, disamping itu hak kemerdekaan mereka dirampas, mereka diusir dan harta benda mereka disita. Siksaan pedih berupa dera cambuk sangat meresahkan para sahabat dan kaum muslimin pada umumnya. Badan mereka dipanggang, kabel sejenis serabut dikatkan pada tubuh karena tidak mau tunduk kepada selain Allah, seperti Bilal bin Rabah orang yang kuat imannya dan bersih hatinya, disiksa oleh Umay [1][2]bin Khalaf untuk meninggalkan agama tauhid, namun ia tetap teguh mempertahankan keimanannya. Itulah tekanan yang sangat dahsyat dialami Rasulullah beserta pengikutnya selama menyampaikan dakwah demi tersebarnya risalah tauhid di tengah-tengah kaum kafir Quraisy.

Namun ancaman dan tindakan kekerasan yang dialami Rasulullah saw. tersebut masih bisa dilalui dengan penuh kesabaran dan keteguhan iman. Tekanan itu baru dirasakan sangat meresahkan bagi Rasulullah saw. Setelah Khadijah, istri Rasululah saw. Meninggal dunia. dirinya telah kehilangan istri tercinta tempat curahan kasih sayangnya. Kesedihan itu kembali bertambah setelah tidak lama berselang paman Rasulullah saw. yaitu Abu Thalib juga bepulang ke rahmatullah. Kematian Abu Thalib ini menyebabkan Rasullah saw. telah kehilangan pelindung setia yang senantiasa melindunginya dari berbagai macam ancaman. Kepergian Abu Thalib untuk selama-lamanya ini telah memberi peluang kepada kaum kafir QuraisyUntuk tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan kepada Rasulullah saw. berserta para pengikutnya.
 Kaum musyrikin Quraisy semakin gila melancarkan intimidasi terhadap kaum muslimin.  Keadaan tersebut telah membuat kehidupan umat Islam di Mekah sudah tidak kondusif lagi, oleh karena itu setelah melakukan perjanjian aqabah yang ke dua di mana ada 73 jama’ah haji dari datang dari yatsrib meminta kepada Nabi saw. Agar berkenan pindah ke yatsrib, mereka berjanji akan melindungi Nabi saw. dari segala macam ancaman. Hal ini membuat Nabi saw. Segera memerintahkan para sahabatnya untuk hijrah ke yas\rib. Dalam waktu dua bulan hampir semua kaum muslimin sekitar 150 orang telah meninggalkan kota Mekkah.

Menurut al-Faruqi bahwa yang melatar belakangi hijrah Rasulullah saw. Ke Madinah adalah gerakan untuk mencari keselamatan. Dan ini merupakan upaya untuk mencari tempat yang dapat dijadikan sebagai titik tolak bagi perkembangan keimanan baru sekaligus untuk menata ulang masyarakat muslim, baik sebagai tatanan sosial maupun Negara. Hal tersebut dipertegas oleh Abdullah al-Hatib, bahwa hijrah selain penghindaran dari fitnah dan cobaan, juga juga untuk menjalin ikatan yang kuat, menghimpun kekuatan, memperoleh daerah strategis untuk membentuk suatu kekuatan politik.

Sedangkan menurut Ali Syariati bahwa hal lain yang mendorong hijranya Nabi saw. Dan kaum Muslimin ke Madinah, Pertama, mengembangkan dan menyebarluaskan pemikiran dan Aqidah ke wilayah-wilayah lain dalam rangka menunaikan tugas risalah kemanusiaan yang universal, serta melaksanakan tanggung jawab dalam rangka menyadarkan, membebaskan dan menyelamatkan umat manusia dari kehancuran aqidah. Kedua, mengaharapkan tercapainya kemungkinan-kemungkinan baru dan ditemukannya lingkungan yang mendukung perjuagan di luar wilayah sosial-politik yang zalim, guna melakukan perjuangan menentang kezaliman tersebut. Dari penjelasan tersebut diatas dapat dipahami bahwa latar belakang hijranya Rasulullah saw. Beserta kaum muslimin tidak lain adalah untuk menyelamatkan diri dan juga juga menyelamatkan Agama tauhid, risalah kebenaran yang sedang berada dalam tanggung jawabnya. Hijrah tersebut bukan berarti lari dari tanggung jawab karena tidak tahan menerima tantangan, melainkan hijrah itu itu dilakukan, semata-mata untuk mencari tempat yang kondusif untuk selanjutnya menyusun kekuatan baru demi tercapainya kemenangan yang diharapkan.

1.1  Perjalanan Hijrah Rasulullah saw. ke Madinah
            Setelah penggerogotan orang-orang kafir Quraisy semakin menjadi-jadi, maka Nabi saw. Langsung menginstruksikan agar para sahabatnya untuk segera berhijrah ke Yastrib, sejak saat itu kota Mekah menjadi kosong dari populasi muslim. yang tersisa hanya Nabi saw., Abu Bakar, dan Ali bin Abi Thalib. Sebenarnya Abu Bakar pun sudah berniat untuk mengikuti jejak orang-orang muslim yang telah berhijrah sebelumnya, Namun ketika ia meminta izin kepada Nabi saw. akan maksud itu, Nabi menjawab dengan cara sungguh-sungguh, mengingat situasi yang semakin kritis. Nabi mengatakan kepada Abu Bakar “jangan tergesah-gesah, mudah-mudahan Allah swt. Memberimu seorang teman”. Pernyataan tersebut membuat Abu Bakar sangat gembira, karena dia berharap mudah-mudahan teman yang dimaksud Nabi saw. adalah dirinya sendiri. Ungkapan Nabi saw. dan harapan Abu Bakar tersebut menunjukkan bahwa keputusan hijrahnya Nabi saw. ke Madinah sangat rahasia, sehingga sahabat terdekatnyapun nyaris tidak mengetahuinya. Bahkan sebagian besar dari pengikutnya memperkirakan bahwa Nabi saw. akan tetap di Mekah melanjutkan perjuangannya, setelah memerintahkan pengikutnya untuk berhijrah.

Sementara itu berita-berita yang datang dari yasrib semakin menghawatirkan Quraisy, sebab kaum muhajirin semua telah berkumpul di Yasrib dan penduduk negeri tersebut menyambutnya dengan penuh kemuliaan. Kenyataan ini membuat orang-orang Quraisy menjadi curiga jangan-jangan Muhammad juga akan keluar dari Mekah bergabung dengan sahabat-sahabatnya di sana. Dengan alasan ini, mereka pun mengadakan pertemuan di Dar al-Nadwa dan memutuskan Muhammad harus dibunuh beramai-ramai.  Setelah kesepakatan kaum Quraisy untuk menghabisi nyawa Rasulullah saw. maka Malaikat Jibril datang menemui Nabi dan mengabarkan kepadanya tentang persekongkolan kaumnya. Dia menyuruh Nabi untuk segera pergi meninggalkan rumanya dan menetapkan waktu untuk berhijrah. Setelah itu Nabi saw. pun pergi ke rumah Abu Bakar untuk menyampaikan bahwa Allah telah mengizinkannya untuk berhijrah sambil merancang strategi perjalanannya. Di sinilah dimulainya kisah yang paling cemerlang dan indah yang pernah dikenal manusia dalam sejarah mencari kebenaran dan mempertahankan keyakinan dan keimanan yang penuh resiko dan bahaya.

Setelah matahari terbenam, malam telah mencapai keheningan, pemuda-pemuda yang sudah dipersiapkan Quraisy untuk membunuh Nabi saw. sudah mengepung rumahnya. Pada saat-saat yang kritis itu Nabi menyampaikan kepada Ali bin Abi Thalib untuk tidur di tempat tidurnya dengan menggunakan selimut yang biasa dipakainya. Kemudian Nabi saw. keluar rumah menyibak kepungan mereka. Para pembunuh bayaran ini tidak melihat Nabi sedikit pun, karena Allah telah membutakan mereka sehingga mereka tidak bisa melihat.
Rasulullah saw. meninggalkan rumah pada malam hari tanggal 27 shafar tahun 14 Nubuwah, lalu menuju rumah Abu Bakar kemudian pergi meninggalkan Mekah melewati jalur selatan, jalur yang berlawanan dengan jalur utama ke Madinah yang mengarah ke utara. Keduanya menempuh jalan ini sekitar lima mil hingga tiba di gunung Tsaur lalu kemudian memasuki seguah gua yang berada di puncak gunung yang di sebut gua Tsaur. Nabi dan Abu Bakar bersembunyi di Gua tersebut selama tiga malam.
Setelah keadaan sudah sedikit stabil Nabi saw. bersama Abu Bakar beserta seorang penunjuk jalan, melanjutkan perjalanan menuju ke selatan melewati Tihamah dekat pantai Laut Merah, sebuah jalan yang tidak biasa dilalui oleh orang. Mereka berjalan dengan panas membara di tengah padang pasir, namun kesulitan itu tidak lagi dihiraukan. Hanya dengan ketenangan Hati kepada Allah dan adanya kedip bintang di gelap malam membuat hati dan perasaan mereka terasa lebih aman.

           Pada hari senin 8 Rabiul awal tahun ke 14 dari nubuwah, atau tahun pertama dari hijrah, bertepatan dengan 23 September 622 M., Rasulullah saw. tiba di Quba. Dia berada di Quba selama empat hari, di kampung ini Nabi saw. membangun sebuah masjid dan shalat di dalamnya. Inilah masjid pertama yang didirikan atas dasar taqwa setelah nubuwah. Kemudian pada hari jum’at Nabi saw. melanjutkan perjalanan, dan seusai shalat jum’at Nabi Muhammad saw. memasuki Madinah.

           Sejak masa itulah Yastrib dinamakan Madinatun-nabi, atau disingkat dengan Madinah. Inilah hari yang sangat monumental, semua rumah, dan jalan ramai dengan suara tahmid dan taqdis sementara anak-anak gadis mereka mendendangkan bait-bait syair karena senang dan gembira. Tidak satupun tempat yang dilalui, melainkan penghuninya meminta Nabi saw. untuk singgah di rumahnya, namun onta Nabi Muhammad saw. terus berjalan hinggga sampai di sebuah kebun tempat penjemuran korma, di situlah ontanya berhenti, hingga Nabi saw. turun dari ontanya. Di tempat inilah Nabi saw. mendirikan Masjid Nabawi sekaligus juga menjadi tempat tinggalnya.


1.2        Rasulullah saw. Membina Masyarakat Islam Madinah

            Di Madinah Nabi saw. membangun tatanan masyarakat dan sosial politik yang menjadi landasan bagi pembangunan masyarakat madani. Dalam konteks modern sekarang, tatanan ini dapat disebut sebagai sebuah Negara. Sementara dalam kaca mata politik, Madinah dapat dikatakan sebagai Negara dalam pengertian yang sesungguhnya, karena telah memenuhi syarat-syarat pokok pendirian suatu Negara, yaitu adanya wilayah, rakyat, pemerintah dan undang-undang dasar (konstitusi).

           Di Madinah selain Nabi saw. Sebagai pemimpin agama, Dia juga adalah kepala Negara. Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara baru itu, ia segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat.
1. Dasar pertama adalah pembangunan masjid. Masjid selain sebagai tempat shalat, juga sebagai sarana penting untuk mempersatukan kaum muslimin dan mempertalikan jiwa mereka, di samping sebagai tempat bermusyawarah merundingkan masalah-masalah yang dihadapi. Masjid pada masa itu juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan.

 2. Dasar kedua adalah ukhuwah islamiyah, persaudaraan sesama muslim. Nabi mempersaudarakan kaum Muhajirin yaitu orang-orang yang hijrah dari Mekah ke Madinah, dan kaum Anshar yaitu penduduk Madinah yang sudah masuk Islam dan ikut membantu kaum Muhajirin tersebut. Dengan demikian setiap muslim merasa terikat dengan suatu persaudaraan dan kekeluargaan. Dengan persaudaraan ini, Rasulullah saw. telah menciptakan suatu kesatuan yang berdasarkan agama sebagai pengganti dari persatuan yang berdasarkan kabilah.
3. Dasar ketiga adalah, menjalin hubungan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam. Di Madinah disamping dihuni orang-orang Arab Islam, juga terdapat golongan masyarakat Yahudi dan orang-orang arab yang masih menganut agama nenek moyang mereka. Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan maka nabi saw. mengadakan ikatan perjanjian dengan mereka. Sebuah piagam yang menjamin setiap golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan. Kemerdekaan beragama dijamin, dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban mempertahankan keamanan negeri itu dari serangan luar. Perjanjian tertulis itu disebut shahifat atau yang kemudian lebih terkenal dengan sebutan piagam Madinah (Mitsaq al Madinah) atau Konstitusi Madinah. Piagam ini memuat undang-undang untuk mengatur keidupan sosial politik bersama kaum Muslim dan non-Muslim, yang menerima dan mengakui Nabi saw. sebagai pemimpin mereka.


2.  Dasar Berpolitik Negri Madinah
Para sejarawan Barat maupun Timur menganggap Piagam Madinah sebagai dokumen politik yang paling lengkap dan paling tua usianya. Piagam ini jauh mendahului konstitusi Amerika Serikat (1787) yang biasanya dipandang sebagai konstitusi pertama di dunia yang dipelopori oleh Declaration of Human Rights (5 Juli 1775). Ia juga mendahului konstitusi prancis (1795) yang dipelopori Les droits de I’ home et du citoyen (Agustus 1789). Bahkan ia juga mendahului konvensi (konstitusi tidak tertulis) Inggris yang disebut Magna Charta (15 Juni 1512). Singkatnya Piagam Madinah meliputi segala pernyataan yang mempelopori setiap konstitusi tersebuut, baik bersifat proklamasi, deklarasi maupun yang lainnya.
 
           Piagam Madinah merupakan contoh konkret keserasian hidup bernegara dan beragama. Sejumlah pengamat Barat pun mengakui bahwa Piagam Madinah merupakan sebuah konsensus bersama antara berbagai golongan, ras, suku maupun agama yang paling demokrasi sepanjang sejarah. Piagam Madinah telah mewariskan prinsip-prinsip yang tahan banting dalam menata masyarakat pluralistik yang harmonis berlandaskan moral religius yang kokoh dan agung. Dengan Piagam Madinah Rasulullaah saw. Telah membuktikan bahwa Islam rahmat bagi seluruh manusia. Pesan-pesan Islam dapat diterima oleh semua kalangan termasuk pemeluk Yahudi dan Nasrani, sehingga tercipta suatu tatanan yang adil dan damai.
Menurut analisis Suyuti Pulungan, naskah Piagam Madinah mengandung beberapa prinsip yaitu:

            Prinsip persatuan dan persaudaraan, persamaan, kebebasan, tolong-menolong dan membela yang teraniaya, hidup bertetangga, keadilan, musyawarah, pelaksanaan hukum dan saksi hukum, kebebasan beragama dan hubungan antar pemeluk agama, pertahanan dan perdamaian, amar ma’ruf dan nahi munkar, kepemimpinan dan tanggung jawab pribadi dan kelompok, serta prinsip ketakwaan dan ketaatan.
 
           Sebagai sebuah produksi peradaban, piagam Madinah banyak memberikan pelajaran penting bagaimana umat beragama membangun suatu tatanan masyarakat yang adil dan manusiawi. Tatanan yang yang didambakan itu dapat tercapai karena substansi piagam itu memenuhi syarat yang memungkinkan terwujudnya suatu konstelasi masyarakat yang berkeadilan dan berperadaban.
            Dalam menjalankan roda pemerintahan Nabi saw. Sebagai kepala Negara menggunakan perinsip keadilan yang harus dijalankan kepada setiap penduduk tanpa pandang bulu. Nabi juga menerapkan prinsip musyawarah untuk memecahkan segala macam persoalan. Selain itu, Nabi saw. tidak hanya mengakomodasi kepentingan kaum muslimin, melainkan juga kaum Yahudi dan mempersatukan kedua ummat yang serumpun itu di bawah kepemimpinannya. Nabi juga bertindak sebagai hakim yang mengadili perkara-perkara yang terjadi di tengah masyarakat. Untuk mengadili pelanggaran ketertiban umum, Nabi saw. membentuk lembaga hisbah yang bertugas melakukan ketertiban atas perilaku perdagangan di pasar-pasar. Tidak sebatas itu saja, nabi juga mengelola zakat, pajak dan ghanimah untuk kesejahteraan penduduk.
Sementara itu untuk pemerintahan daerah, Nabi saw. mengangkat para gubernur atau hakim. Salah satu diantaranya adalah mengangkat Muadz bin Jabal menjadi gubernur di Yaman. Sedangkan untuk memperlancar tugas-tugas kenegaranaan, Nabi saw. dibantu oleh beberapa orang sekretaris seperti Zaid bin Tsabit dan Ali bin Abi Thalib. Dalam hubungan internasional, Nabi menjalankan hubungan diplomatik dengan Negara-negara sahabat. Ia mengirim surat dakwah kepada kepala Negara lain, diantaranya adalah Persia, Abbessinnia, Oman, Yamamah, Bahrain, Syam dan Yaman. Hal ini merupakan langkah untuk menjalin hubungan diplomatik secara damai.
Dari berbagai pernyataan di atas membuktikan bahwa Nabi saw. dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin agama dan juga kepala Negara telah menjalankan pola pendelegasian wewenang dan kehidupan berkonstitusi. Negara Madinah dibangun dengan tatanan sosial politik tidak dengan kemauan pribadi, melainkan secara bersama-sama serta tidak atas perinsip-perinsip ad hoc (sementara) yang dapat berubah-ubah sejalan dengan kehendak pemimpin, melainkan oleh perinsip yang dilembagakan dalam sebuah dokumen kesepakatan semua anggota masyarakat, yaitu konstitusi.
Dengan demikian negara yang didirikan Nabi saw. di Madinah tidak hanya membuktikan bahwa Rasulullah saw. Memang seorang negarawan, ahli politik dan ekonomi, tetapi juga sekaligus mematahkan tuduhan Barat bahwa Islam anti demokrasi. Sebab sebelum Negara demokrasi menemukan bentuknya di Barat, Rasulullah saw. justru telah meletakkan dasar-dasar demokrasi yang sanggup menjawab kebutuhan bermasyarakat dan bernegara.

3.  Piagam Madinah Darussalam dan Darul islam
Piagam Madinah disepakati tidak lama sesudah umat muslim pindah ke Yatsrib yang waktu itu masih tinggi rasa kesukuannya. Oleh karena itu ada baiknya kita mengetahui motif apa yang menjadi latar belakang hijrahnya umat Muslim Mekkah ke Madinah yang waktu itu masih bernama Yatsrib. Hal ini penting untuk kita mengetahui mengapa agama Islam yang lahir di   Mekkah itu justru malah kemudian dapat berkembang subur di Madinah. Dan kemudian mendapat kedudukan yang kuat setelah adanya persetujuan Piagam Madinah.Dakwah Nabi di Mekkah dapat dikatakan kurang berhasil. Sampai kepada tahun kesepuluh kenabian baru sedikit orang yang menyatakan diri masuk Islam. Bahkan ada beberapa diantaranya yang memeluk agama Islam dengan sepenuh hati mereka. Sebelum Nabi melaksanakan hijrah, Beliau banyak mendapat ancaman dari kafir Quraisy. Tidak hanya gangguan psikis yang Beliau alami, tapi juga diancam secara fisik. Bahkan beberapa kali diancam untuk dibunuh. Tapi Nabi selalu sabar dalam menghadapi gangguan-gangguan tersebut. Dasar yang dipakai Nabi dalam menghadapi gangguan kaum kafir Quraisy tersebut adalah surat Fushshilat ayat 34, yang berbunyi :
وَلاَ تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلاَ السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ {فصّلت : 34}
Artinya: “Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah kejahatan itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. (QS. Fushshilat : 34).
Kota Yatsrib mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Nabi. Bukan saja karena Makkah dan Yatsrib sama-sama berada di propinsi Hijaz, tetapi juga beberapa faktor lain yang ikut menentukan, yaitu :
a. Abdul Muthalib, kakek Nabi lahir dan dibesarkan di Madinah ini sebelum akhirnya menetap di Makkah. Apalagi hubungan kakek dan cucu ini sangat erat dan penuh kasih sayang. Maka hubungan kakek nabi yang erat dengan Madinah juga membawa bekasnya pada diri Nabi.
b. Ayah Rasulullah, Abdullah ibn Abdul Muthalib wafat dan dimakamkan di Madinah. Nabi pernah ziarah ke sana bersama ibundanya. Ibunda Nabi wafat dalam perjalanan pulang dari ziarah tersebut. Dengan demikian Madinah bukan tempat yang asing bagi Nabi. Setidak-tidaknya Nabi pernah berhubungan dengan kota atau penduduk kota tersebut.
c. Penduduk Madinah dari suku Arab bani Nadjar punya hubungan kekerabatan dengan Nabi. Kedatangan Nabi di Madinah disambut layaknya kerabat yang datang dari jauh, bukan orang asing.
d. Sebagian besar penduduk kota Yatsrib punya mata pencaharian sebagai petani, di samping itu iklim di sana lebih menyenangkan dari pada kota Makkah. Untuk itu dapat dimaklumi bila penduduknya lebih ramah dibandingkan penduduk kota Makkah.
Demikian beberapa faktor yang dapat di kemukakan yang membantu diterimanya Nabi di Madinah dan mengapa Nabi memilih kota Yatsrib atau Madinah sebagai kota tempat tujuan Hijrahya, selain itu juga merupakan petunjuk Allah yang memberi jalan bagi terbukanya syiar agama Islam. Demikianlah reaksi penduduk Madinah bagaimana mereka menanti kedatangan Rasul mereka. Selain itu dakwah yang disampaikan Nabi setiap musim haji di Baitullah, juga perjanjian Baitul Aqabah pertama dan kedua yang disepakati pada tahun kedua belas dan ketiga belas dari kenabian semakin memuluskan jalan bagi Nabi untuk diterima di Madinah. Perjanjian Aqabah I dan II mempersiapkan Nabi dan kaum Muslimin secara psikologis dan sosiologis dalam pelaksanaan hijrah yang amat bersejarah.
Madinah adalah sebuah kota kurang lebih berjarak 400 kilometer di sebelah utara kota Makkah. Penduduk kota Yatsrib terdiri dari beberapa suku Arab dan Yahudi. Suku Yahudi terdiri Bani Nadzir, Bani Qainuna, dan Bani Quraidzah yang mempunyai kitab suci sendiri, lebih terpelajar dibandingkan penduduk Yatsrib yang lain. Sedangkjan suku Arabnya terdiri dari suku Aus, dan Khazraj, di mana kedua suku itu selalu bertempur dengan sengitnya dan sukar untuk didamaikan         
Nabi Muhammad datang dengan membawa perubahan. Beliau mengajarkan penghapusan kelas antara orang kaya dengan orang miskin, golongan buruh dengan golongan juragan. Yang ada hanyalah hubungan persaudaraan, saling mengasihi dan menyantuni pada yang membutuhkan. Beliau telah dapat menciptakan jalinan yang suci dan murni dan telah berhasil mengikat suku Aus dan Khazraj dalam suatu hubungan cinta kasih dan persaudaraan.
Sejak Nabi hijrah ke Madinah dan sesudah menetap di sana dan setelah masjid dan rumah beliau siap didirikan, tidak lain yang menjadi fikirannya adalah menyiarkan agama Islam, sebagai tujuan utama beliau.Sebagai seorang pemimpin, maka beliau merasa punya tanggung jawab besar terhadap diri dan pengikutnya. Beliau tidak saja harus giat menyiarkan agama Islam, tetapi juga sebagai seorang pemimpin tidak boleh membiarkan musuh-musuh dari dalam dan dari luar mengganggu kehidupan masyarakat muslim. Pada tahap ini beliau menghadapi tiga kesulitan utama :
a. Bahaya dari kalangan Quraisy dan kaum Musyrik lainnya di Jazirah Arab.
b. Kaum Yahudi yang tinggal di dalam dan di luar kota dan memiliki kekayaan dan sumberdaya yang amat besar.
c. Perbedaan di antara sesama pendukungnya sendiri karena perbedaan lingkungan hidup mereka.

Dan karena perbedaan lingkungan hidup, maka kaum muslimin Anshar dan Muhajirin mempunyai latar belakang kultur dan pemikiran yang sangat berbeda. Hal ini masih di tambah lagi dengan permusuhan sengit yang telah terjadi selama 120 tahun lebih antara dua suku Anshar, yaitu Bani Aus dan Bani Khazraj. Sangat sulit bagi Nabi mengambil jalan tengah untuk mempersatukan mereka dalam kehidupan religius dan politik secara damai.

Tetapi akhirnya Nabi dapat mengatasi masalah tersebut secara damai dengan cara yang amat bijaksana. Mengenai masalah yang pertama dan kedua, beliau berhasil mengikat penduduk Madinah dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan yang akan di bahas nanti. Sedangkan untuk mengatasi masalah yang ketiga beliau berhasil memecahkannya dengan jalan keluar yang amat bijak dan sangat jenius.     Untuk mengatasi adanya perbedaan di antara kaum muslimin, maka Nabi mempersaudarakan di antara mereka layaknya saudara kandungan yang saling pusaka mempusakai. Jika salah satu dari kedua bersaudara yang baru dipersatukan tersebut wafat, maka saudara angkatnya berhak atas seperenam harta warisannya. Perlu diketahui hukum waris sebagaimana kita kenal sekarang belum berlaku saat itu.
Upaya yang dilakukan Rasul itu telah menjadi alat yang ampuh untuk mematikan segala perang saudara dan permusuhan yang dulu selalu timbul di antara mereka. Iklim baru ini sangat menunjang perkembangan agama Islam di Madinah. Sehingga dalam tempo yang amat pendek, tidak lebih dari dua belas bulan sesudah Rasul menetap di Madinah, menurut keterangan Ibnu Ishaq yang wafat dalam temp hari tidak ada lagi satu rumah orang Madinah yang belum Islam selain daripada suku kecil dari suku Aus.
Selama beberapa minggu di Madinah, Rasul menelaah situasi kota Madinah dengan mempelajari keadaan politik, ekonomi, sosial dan sebagainya. Beliau berusaha mencari jalan bagaimana agar penduduk asli dan kaum muhajirin dapat hidup berdampingan dengan aman. Untuk mengatasi kesulitan yang pertama dan kedua Nabi Muhammad membuat suatu perjanjian dengan penduduk Madinah baik Muslimin, Yahudi ataupun musyrikin.
Dalam perjanjian itu ditetapkan tugas dan kewajiban Kaum Yahudi dan Musyrikin Madinah terhadap Daulah Islamiyah di samping mengakui kebebasan mereka beragama dan memiliki harta kekayaannya. Dokumen politik, ekonomi, sosial dan militer bagi segenap penduduk Madinah, baik Muslimin, Musyrikin, maupun Yahudinya. Secara garis besar perjanjian itu memuat isi sebagai berikut :
a. Bidang ekonomi dan sosial
Keharusan orang kaya membantu dan membayar utang orang miskin, kewajiban memelihara kehormatan jiwa dan harta bagi segenap penduduk, mengakui kebebasan beragama dan melahirkan pendapat, menyatakan kepastian pelaksanaan hukum bagi siapa saja yang bersalah, dan tidak ada perbedaan antara siapapun di depan pengadilan.

b. Bidang militer
Antara lain menggariskan kepemimpinan Muhammad bagi segenap penduduk Madinah, baik Muslimin, Yahudi ataupun Musyrikin, segala urusan berada di dalam kekuasaannya. Beliaulah yang menyelesaikan segala perselisihan antara warga negara. Dengan demikian jadilah beliau sebagai Qaaid Aam (panglima tertinggi) di Madinah. Keharusan bergotong royong melawan musuh sehingga bangsa Madinah merupakan satu barisan menuju tujuan. Dan tidak boleh sekali-kali kaum Musyrikin Madinah membantu Musyrikin Makkah (Quraisy). Baik dengan jiwa ataupun harta, dan menjadi kewajiban kaum Yahudi membantu belanja perang selama kaum Muslimin berperang.
Adapun isi perjanjian itu sebagaimana terlampir.
1.                  Arti Penting Piagam Madinah
Adapun Piagam Madinah itu mempunyai arti tersendiri bagi semua penduduk Madinah dari masing-masing golongan yang berbeda. Bagi Nabi Muhammad, maka Ia diakui sebagai pemimpin yang mempunyai kekuasaan politis. Bila terjadi sengketa di antara penduduk Madinah maka keputusannya harus dikembalikan kepada keputusan Allah dan kebijaksanaan Rasul-Nya. Pasal ini menetapkan wewenang pada Nabi untuk menengahi dan memutuskan segala perbedaan pendapat dan permusuhan yang timbul di antara mereka.
Hal ini sesungguhnya telah lama diharapkan penduduk Madinah, khususnya golongan Arab, sehingga kedatangan Nabi dapat mereka terima. Harapan ini tercermin di dalam Baitul Aqabah I dan II yang mengakui Muhammad sebagai pemimpin mereka dan mengharapkan peranannya di dalam mempersatukan Madinah.
Sedangkan bagi umat Islam, khususnya kaum Muhajirin, Piagam Madinah semakin memantapkan kedudukan mereka. Bersatunya penduduk Madinah di dalam suatu kesatuan politik membuat keamanan mereka lebih terjamin dari gangguan kaum kafir Quraisy. Suasana yang lebih aman membuat mereka lebih berkonsentrasi untuk mendakwahkan Islam. Terbukti Islam berkembang subur di Madinah ini.
Bagi penduduk Madinah pada umumnya, dengan adanya kesepakatan piagam Madinah, menciptakan suasana baru yang menghilangkan atau memperkecil pertentangan antar suku. Kebebasan beragama juga telah mendapatkan jaminan bagi semua golongan. Yang lebih ditekankan adalah kerjasama dan persamaan hak dan kewajiban semua golongan dalam kehidupan sosial politik di dalam mewujudkan pertahanan dan perdamaian.
Piagam Madinah ternyata mampu mengubah eksistensi orang-orang mukmin dan yang lainnya dari sekedar kumpulan manusia menjadi masyarakat politik, yaitu suatu masyarakat yang memiliki kedaulatan dan otoritas politik dalam wilayah Madinah sebagai tempat mereka hidup bersama, bekerjasama dalam kebaikan atas dasar kesadaran sosial mereka, yang bebas dari pengaruh dan penguasaan masyarakat lain dan mampu mewujudkan kehendak mereka sendiri.
Muhammad Jad Maula Bey, dalam bukunya “Muhammad al-Matsalul Kamil” menyimpulkan, bahwa di dalam waktu yang relatif pendek tersebut Nabi telah sukses menciptakan tiga pekerjaan besar, yaitu:
a. Membentuk suatu umat yang menjadi umat yang terbaik
b. Mendirikan suatu “negara” yang bernama Negara Islam; dan
c. Mengajarkan suatu agama, yaitu agama Islam

KESIMPULAN

Hijrah memiliki makna yang lebih jauh dari sekedar berpindah, ia adalah strategi dakwah, ketaatan atas perintah Allah SWT, pengorbanan harta dan kecintaan terhadap tanah air sehingga dengan mudah pula kita menyimpulkan bahwa peristiwa berpindahnya Nabi Muhammad Saw. dari Makkah ke Madinah bukan sekedar pindah karena lantaran terusir dan terancam oleh kafir Quraisy tetapi ia adalah gambaran ketaatan hamba kepada pencipta-Nya dan gambaran kebenaran janji Allah SWT atas orang beriman yang mau bersabar dengan mengorbankan harta, bahkan jiwa yang mereka miliki, lalu Allah SWT membalasnya dengan kemenangan dan kemuliaan.
Dasar berpolitik negeri Madinah adalah prinsip keadilan yang harus dijalankan kepada setiap penduduk tanpa pandang bulu. Dalam perinsip keadilan diakui adanya kesamaan derajat antaramanusia yang satu dengan manusia yang lain, yang membedakan di antara mereka hanyalah taqwa kepada Allah. Yang lain adalah prinsip musyawarah untuk memecahkan segala persoalan dengan dalil al-Qur’an “ Dan bermusyawarahlah di antara mereka dalam suatu urusan”(Q.S. al-Syura,42:38).
Dalam piagam Madinah setiap kelompok menyepakati 5 perjanjian :
 1. Tiap kelompok dijamin kebebasan dalam beragama;
2. Tiap kelompok berhak menghukum anggota kelompoknya yang bersalah;
3. Tiap kelompok harus saling membantu dalam mempertahankan Madinah baik yang  muslim maupun yang non muslim;
4. Penduduk Madinah semuanya sepakat mengangkat Muhammad SAW sebagai pemimpinnya dan memberi keputusan hukum segala perkara yang dihadapkan kepadanya;
5. Meletakkan landasan berpolitik, ekonomi dan kemasyarakatan bagi negeri Madinah yang baru dibentuk. Sementara perekonomian Madinah dikuasai oleh orang Yahudi yang terkenal mahir dalam melakukan aktivitas perekonomian. Kebijakan tersebut di antaranya melarang riba, gharar, ihtikar, tadlis dan market inefficiency.






























DAFTAR   PUSTAKA

Abidin, H Mas’oed (2008).  “Makna Hijrah Rasulullah SAW” [online]. Diambil dari: http://hmasoed.wordpress.com/2008/05/09/makna-hijrah-rasulullah-saw/

Hosen, Nadirsyah (2002). “Islam Periode Makkah dan Madinah” Jakarta. Diambil dari: http://media.isnet.org/isnet/Nadirsyah/MM.html

Hanif, Zainur (2008). “Teks Piagam Madinah” [online]. Diambil dari: http://zainurihanif.com/2008/12/23/teks-piagam-madinah/





[3] Hanif, Zainur (2008). “Teks Piagam Madinah” [online]. http://zainurihanif.com/2008/12/23/teks-piagam-madinah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar